Dalam menjalankan Amanat PP no 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan tenaga Kerja melakukan Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi melalui system OSS ke PT. Surya Hasil Laut pada tanggal 15 November 2023 bersama Dinas Kelautan dan Prikanan. Pengawasan terintegrasi ini menekankan pengusaha untuk melaporkan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui system OSS pada menu Pelaporan, Pemenuhan Komitmen pada NIB dan SS yang terbit serta konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi pengusaha pada saat menanamankan modalnya di Kota Pangkalpinang.
Home / Agenda / Pengawasan Perizinan Berusaha PT. Surya Hasil Laut Bersama Dinas Kelautan dan Perikanan
Check Also
Pemkot Kembali Gelar Job Fair, 17 Perusahaan Cari 400 Tenaga Kerja
PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Naker) Kota …